PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut penjara masing-masing selama 2 tahun kepada dua oknum anggota polisi, Briptu Herman dan Briptu Mieksen, yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (09/01).
Selain itu, JPU juga menuntut penjara kepada satu oknum polisi lainnya, Bripda Muhammad Aditya Nugraha, selama 1 tahun penjara.
Ketiganya merupakan polisi aktif di Polres Poso yang ditangkap di Palu, beberapa waktu lalu.
Pada sidang sebelumnya, Briptu Mieksen mengaku bahwa mereka bertiga bersepakat jalan-jalan ke Kota Palu. Saat memasuki Kebun Kopi, Briptu Herman menerima telepon dari Dede yang notabene merupakan Komandan Peleton (Danton) mereka di Polres Poso.
Dari balik telepon, Dede memesan barang haram tersebut seharga Rp10 juta, dimana setiap gramnya dijual dengan harga Rp1,4 juta. Hal tersebut lalu dikomunikasikan dengan rekan-rekannya dan disetujui.
“Setelah ada kesepakatan dengan penjual yang berada di Jalan Anoa, lalu kami singgah di ATM. Herman menarik uang sebesar Rp10 juta, dan saya tambah Rp1 juta,” ungkapnya.
Bersama perantara bernama Nining, mereka pun mengambil sabu tersebut lalu balik ke rumah kos Nining. Di kos itulah sabu tersebut dibagi empat paket, sebagian digunakan bersama. Hanya Bripda Muhammad Aditya yang tidak memakai.
Namun sebelum balik ke Poso, ketiganya sudah lebih dulu diciduk aparat kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa serbuk putih diduga sabu dengan berat sekitar 4 gram.
Menurut Briptu Herman mengatakan, Danton mereka, Dede merupakan pemakai sabu. Karena pesanan sabu ini berasal dari senior, sehingga mereka tidak berani menolak. (IKRAM)