PALU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, saat melakukan transaksi di hunian sementara (huntara) pengungsi bencana gempa dan likuifaksi, Kelurahan Petobo, belum lama ini.
Ketiganya adalah R alias RO (30), EVR alias VR (28) dan AW alias WW (21). Mereka merupakan korban bencana Likuifaksi di Kelurahan Petobo yang saat ini masih mendiami huntara di Jalan Kebun Sari, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan Senin 7 Januari lalu, setelah Tim Berantas BNN Kota Palu mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika.
“Laporan itu langsung kami tindaklanjuti,” ujar Kepala BNN Kota Palu, AKBP Abire didampingi Kasi Berantas, AKP Gusti Bagus, di Kantor BNN Kota Palu, Jumat (11/01).
Dari tangan tersangka RS dan EV yang diketahui sepasang kekasih itu, BNN berhasil mengamankan 10 barang bukti, terdiri dari 9 paket plastik bening berisi serbuk Kristal diduga shabu dengan berat bruto 5,70 gram, lima buat alat hisap shabu (bong), 13 korek api gas, tiga pak plastic pembungkus shabu kosong, dua timbangan digital, satu HP Samsung lipat, 1 tas kosmetik pink, dua sendok shabu terbuat dari potongan pipet, dua jarum sumbu dan dua kaca pireks.
Sementara dari tangan tersangka AW, diamankan babuk 23 paket klip bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,05 gram yang ditemukan dalam tas samping coklat loreng.
“Saat itu sedang dikalungkan di badan,” tambahnya.
Babuk lainnya adalah satu bungkus plastic klip bening diduga daun ganja kering dengan berap bruto 1,30 gram, uang tunai Rp500 ribu.
“Setelah diinterogasi, mereka mengaku bahwa babuk tersebut milik HR alias U yang merupakan salah satu narapidana Lapas Petobo yang berhasil melarikan diri saat bencana 28 September 2018 lalu. Mereka berkomunikasi melalui telepon dan modus operansi yang dilakukan adalah buang alamat, lalu RS melakukan transfer dana melalui ATM,” ujarnya.
Dia pun mengungkapkan peran para tersangka, di mana RS selaku Bandar dan kekasihnya EV berperan membantu dan mengatur keuangan hasil penjualan. Kemudian tersangka AW yang diketahui merupakan adik sepupu RS, membantu melayani pembeli.
Kata Abire, para tersangka tersebut merupakan pemain lama, yang sudah masuk dalam Target Operasi (TO) BNN baik provinsi maupun Kota Palu. Sementara tersangka RS yang merupakan bandar utama baru masuk dalam daftar TO.
“Mereka ini sudah lama, bahkan sudah pernah ditangkap oleh BNN Provinsi tahun 2016. Saat itu hanya menjalani rehabilitasi karena tidak ada barang bukti. Baru kali ini ditemukan barang buktinya,” tandasnya. (YAMIN)