MOROWALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali berhasil menangkap tiga orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Morowali.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HMS alias H (25), EG alias E (22), dan G alias A (46). Mereka diketahui melakukan aksi pencurian di 48 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut pihaknya menyita dan mengamankan 36 unit sepeda motor berbagai merek.
“Dalam waktu enam bulan, sejak April hingga September 2025, Satreskrim berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Kapolres, dalam konferensi pers, Senin (6/10).
Modus para pelaku yakni mencari sepeda motor yang tidak terkunci stang setir. Setelah itu, mereka merusak kunci kontak, menyambungkan kabel, lalu menyalakan mesin.
Aksi pencurian dilakukan secara bersamaan di sejumlah titik, terutama di Kecamatan Bahodopi.
Kapolres menegaskan, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor ke Polres Morowali dengan membawa dokumen kepemilikan, atau menghubungi Kanit Pidum Polres Morowali, IPDA Muhammad Rafid S.Tr.K, di nomor 0852-7962-7838.*