PALU- Tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yakni, Kejari Palu, Kejari Poso dan Kejari Banggai menghentikan penuntutan, setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Fadhil Zumhana.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum pada ekspose perkara tersebut, diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, Jum’at (26/11).
Reza Hidayat mengatakan, perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut adalah perkara pengancaman atas nama tersangka Alinudin pada Kejari Palu. Selanjutnya , perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka Efraim Anthoni Tamboto alias Aim pada Kejari Poso dan perkara KDRT atas nama Irwan Madila alias Iwan pada Kejari Banggai.
Ketiga perkara tersebut disetujui penghentian penuntutannya setelah memenuhi syarat antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara dibawah lima tahun dan telah ada pemulihan kembali kepada keadaan semula yang dilakukan dengan cara adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban.
“Jampidum Kejagung mengingatkan pesan Jaksa Agung agar jaksa dalam meneliti berkas tidak hanya menggunakan intelektual tetapi juga menggunakan hati nurani,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, kejari yang melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diperintahkan agar melengkapi syarat administrasi.
Rep: Ikram
Ed: Nanang