PALU- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah ( Sulteng) jemput paksa Asep Nurdin (AN) Komisaris Utama (Komut) PT Bina Arta Prima (BAP) di kediamannya Apartemen Bellagio Residen Tower B No. 14 Kuningan Timur Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (30/1).
“Penjemputan paksa ini dilakukan oleh penyidik setelah dilakukan tiga kali pemanggilan terhadap tersangka tidak diindahkan,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald di Palu, Senin (30/1).
Ia mengatakan, tim penyidik sudah berangkat ke Jakarta menjemput tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pada Rabu (1/2). Tersangka beralasan belum bisa memenuhi panggilan penyidik, sebab masih ada urusan keluarga yang penting.
Asep Nurdin diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021, diduga merugikan keuangan negara Rp7 miliar.
Sementara tiga tersangka lainnya Rahmat Abdul Haris (RAH) Mantan Dirut Bank Sulteng, Bekti Haryono (Dirut PT. Bina Arta Prima (BAP), Nur Amin (Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng), lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan ) Kelas II A Palu.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG