PALU – Sebanyak tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2022, masih akan menggunakan upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan untuk melakukan sistem penggajian, sebab belum memiliki upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketanagakerjaan (Kabid PHI Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng Joko Pranowo, mengatakan gagalnya penetapan umk itu sebab dalam tiga tahun terakhir tiga kabupaten terkait memang belum pernah menetapkan UMK.
“Ada kabupaten Sigi, Tojo Una-una dan Banggai Laut itu masih menggunakan UMP. Sebenarnya mereka bisa menetapkan juga UMK tapi syaratnya agak sulit sepertinya, karena dalam PP 36 itu menyebutkan pertumbuhan ekonomi secara tiga tahun berturut-turut lebih tinggi dari provinsi. Karena dalam data itu mulai dari 2018, 2019 sampai 2020 itu provinsi kita hampir 11 persen. Nah tiga daerah ini hanya 5 sampai 6 persen saja, jadi belum bisa masuk,” kata Joko Pranowo di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (2/12).
Ia menjelaskan rata-rata pertumbuhan ekonomi semua daerah yang ada di provinsi Sulteng periode 2020 minus, kecuali Kabupaten Morowali tingkat pertumbuhannya mencapai 28 persen.
Kemudian pada tiga kabupaten lainnya, yakni Donggala, Toli-toli dan Banggai Kepulauan, yang telah memiliki dewan pengupahan serta pada tahun sebelumnya telah menetapkan UMK, tahun 2022 nanti harus kembali menggunakan UMP.
Karena berdasarkan penetapan yang telah dilakukan, UMK masih terbilang rendah ketimbang UMP. Masing-masingnya menetapkan UMK Kabupaten Donggala Rp2.338.844, Kabupaten Toli-toli Rp2.308.740 serta Kabupaten Banggai Kepulauan Rp2.325.749. Sedangkan UMP senilai Rp2.390.739.
“Jadi secara otomotis sesuai pasal 33 Bupati atau Wali Kota tidak mengeluarkan lagi rekomendasi jika nilai UMK nya rendah,” jelasnya.
Ia menambahkan salah satu faktor yang menjadi penyebab rendahnya nilai UMK yang dimiliki Donggala, Toli-toli dan Bangkep, terletak pada rata-rata konsumsi rumah tangga yang hanya 867 pertahunnya, padahal secara menyeluruh Provinsi Sulawesi Tengah rata-rata konsumsi rumah tangganya lebih dari 1,5 juta pertahun.
Sementara tujuh daerah sisanya akan menggunakan UMK yang sudah direkomendasikan oleh masing-masing kepala daerah.
“Kota Palu naik 6,54 persen dengan nilai UMK Rp2.848.203, Kabupaten Parimo naik 2.61 persen dengan nilai UMK Rp2.509.905, Kabupaten Poso naik 3.29 persen dengan nilai UMK Rp2.586.036,” tambahnya.
Selanjutnya Kabupaten Buol meningkat 0.58 persen dengan nilai UMK Rp2.600.576, Kabupaten Banggai naik 2.05 persen dengan nilai UMK Rp2.391.955, Kabupaten Morowali mengalami peningkatan 4.91 persen dengan nilai UMK Rp2.962.492 dan terakhir Kabupaten Morowali Utara meningkat 0.54 persen dengan nilai UMK Rp3.116.828.
Reporter: Faldi
Editor: Nanang