PALU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat yang bersifat penting tertanggal 27 Maret 2025 yang meminta para gubernur dan bupati agar memastikan pembayaran penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa.
Pembayaran harus dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H.
Namun di Provinsi Sulawesi Tengah, tercatat ada tiga kabupaten yang belum mengindahkan instruksi tersebut.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Merah Putih Sulawesi Tengah, Zulkifli Lamasana, menyebut, Kabupaten Parigi Moutong, Tojo Una-Una, dan Sigi kembali menjadi sorotan karena belum menunjukkan tindak lanjut terhadap surat edaran Kemendagri tersebut.
“Masalah ini bukan terjadi sekali dua kali. Setiap tahun menjelang Idul Fitri, kami selalu menghadapi keterlambatan pembayaran siltap. Seolah-olah kepala desa dan perangkat desa dianggap bukan prioritas, padahal kami adalah bagian dari aparatur pemerintah,” tegas Zulkifli, Jumat (28/03).
Zulkifli menyayangkan sikap sejumlah pemerintah daerah yang dinilai memandang sebelah mata peran kepala desa dan perangkat desa.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran SILTAP sangat berdampak terhadap kesejahteraan perangkat dan kebutuhan menjelang lebaran Idul Fitri yang selama ini tetap menjalankan tugasnya di lini terdepan pemerintahan desa.
“Kami bekerja untuk negara, melayani masyarakat dari tingkat paling bawah. Tapi hak kami seperti dipinggirkan. Ini bukan hanya soal uang, tapi penghargaan terhadap kerja kami sebagai aparat pemerintah,” ujarnya.
Ia mendesak agar para bupati dari tiga kabupaten tersebut segera merespons surat Kemendagri dan memastikan siltap segera dicairkan sebelum lebaran.
Tak hanya itu, PPDI juga mendorong keterlibatan kejaksaan untuk mengawasi proses pencairan dana siltap agar sesuai prosedur dan menghindari potensi penyelewengan.
“Jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran yang berdampak pada terhambatnya hak para perangkat desa,” pungkas Zulkifli. *