PALU – Tiga peserta calon kepala madrasah yang akan mengisi jabatan kepada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Banggai dan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Morowali, mengikuti proses tahapan seleksi substansi metode wawancara.
Proses seleksi dilakukan langsung oleh tim seleksi yang terdiri dari tiga unsur, yaitu Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian agama (Kanwil Kemenag) Sulteng, Kemenag kabupaten/kota, dan pengawas, di Ruang Pertemuan Kanwil Kemenag Sulteng, Rabu 24 November 2021.
Kepala Seksi Tenaga Kependidikan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulteng, Ihsan menyampaikan, bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kapala madrasah yang diubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMA Nomor 58 Tahun 2017.
“Dalam peraturan tersebut disebutkan tentang persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon kepala madrasah. Seluruh proses tahapan seleksi berpedoman dan memenuhi amanah yang ada pada juknis dan PMA,” jelasnya Ihsan, Kamis (25/11).
Ihsan menyampaikan, bahwa seleksi substansi melalui metode wawancara ini dilalui oleh para peserta yang telah lolos seleksi administrasi pada tahapan awal.
“Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi oleh para peserta untuk lolos pada tahap awal seleksi administrasi yaitu, memiliki sertifikat calon kepala madrasah. Selanjutnya tahapan akhir adalah penyusunan berita acara hasil seleksi terkait peserta yang akan menduduki jabatan tersebut,” pungkasnya.
Editor : Yamin