PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU kabupaten/kota terkait penyampaian hasil klarifikasi verifikasi administrasi perbaikan syarat dukungan bakal calon perseorangan, DPD Dapil Sulawesi Tengah, di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa (29/05).
Pada kesempatan itu, KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil klarifikasi ke KPU Provinsi Sulteng, yang selanjutnya diserahkan ke balon DPD dan Bawaslu Sulteng.
Di hari yang sama pula, KPU Provinsi Sulteng juga langsung menyerahkan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada para balon DPD.
Dari 14 balon DPD yang melaksanakan perbaikan syarat dukungan, terdapat delapan balon yang dilakukan klarifikasi karena terdapat dukungan ganda eksternal dengan balon lain.
Dari 14 balon yang melaksanakan perbaikan, tiga diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yakni Triyanto Day, Budiman Jaya Ashari dan Andi Vivaldy, karena tidak menyerahkan dokumen perbaikan, sehingga tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
Dengan demikian, ketiganya dinyatakan gugur dan tidak bisa lagi mengikuti tahapan selanjutnya.
Menurut Operator Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas, pada masa perbaikan, Triyanto hanya memasukkan dukungan secara softcopy elektronik di dalam aplikasi, tapi tidak memasukkan dokumen hardcopy ke KPU sampai batas akhir tahapan penyerahan.
“Beda halnya dengan dua balon yang dinyatakan TMS lainnya yakni Andi Vivaldy dan Budiman Jaya Ashari. Mereka memasukkan dokumen hardcopy dan softcopy, tapi setelah penelitian administrasi dan telah dinyatkana TMS,” katanya.
Informasi yang diperoleh, mereka juga akan melakukan gugatan terkait keputusan tersebut ke Bawaslu Sulteng.
Setelah penyerahan BA hasil verifikasi administrasi perbaikan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka penetapan angka sampling untuk pelaksanaan verifikasi faktual.
Dari 23 balon yang ada dilakukan pengundian nomor urut sampling untuk tiap kabupaten/kota. (RIFAY)