Tidak Terbukti Korupsi, Sulaeman Husen Bebas

oleh -
Sulaeman Husen

PALU – Mantan Ketua DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) Periode 2014-2019, Sulaeman Husen yang sempat terjerat kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) Fiktif  2012/2013, dalam waktu dekat akan menghirup udara bebas.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) membebaskan Sulaeman dari dakwaan Primer dan subsider, setelah mengabulkan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Nomor 150 PK/Pid.Sus/2020.

Sulaeman Husen melalui Kuasa hukumnya, Nasrul Jamaludin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (18/6), membenarkan bahwa dirinya baru saja menerima akta pemberitahuan putusan peninjauan kembali (PK) MA Nomor 150 PK/Pid.Sus/2020 dan petikan putusan.

Ia  mengatakan, dalam petikan putusan MA  tersebut mengadili, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan kembali/terpidana Sulaeman Husen. Membatalkan putusan Mahkamah Agung No 916 K/Pid.Sus/2017  tanggal 13 September 2017.

BACA JUGA :  Prada Heriyanto Bawa Sulawesi Tengah Raih Emas di PON XXI Cabang Pentaque

Kata dia, mengadili kembali, menyatakan terpidana Sulaeman Husen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, subsider dan lebih subsider.

“Membebaskan terpidana, oleh karena itu dari dakwaan primer, subsider dan lebih subsider, ” jelas Nasrul Jamaludin.

Pria yang akrab disapa Buyung itu menyebutkan, putusan bebas tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim Senin 11 Mei 2020 di ketuai, H.Suhadi.

“Sulaeman Husen telah menjalani masa tahanannya sekitar 1 tahun. Pihak kejaksaan  setelah menerima petikan putusan MA tersebut, dan segera mengeluarkan terpidana dari Lapas  Kelas II B Luwuk,” katanya.

BACA JUGA :  GP Ansor Sulteng Gelar Sekolah Kebangsaan di MAN 2 Palu

Buyung menjelaskan, dalam putusan pengadilan tingkat pertama PN Palu Nomor 66/Pid.Sus -TPK/2016 PN.PAL 19 Januari 2017 membebaskan Sulaeman Husen tersebut.

Jaksa lalu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung  Nomor 916 K/Pid.sus/2017, dalam putusan Kasasi MA Sulaeman dinyatakan bersalah divonis pidana penjara, 4 tahun, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tak tinggal diam, Sulaeman Husen lalu mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan kembali (PK) pada 20 November 2019, upaya inipun kini menuai hasil positif. Sulaeman bebas dari jeratan hukum. (IKRAM)