Tidak Setor LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Batal Dilantik

oleh -
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, Iskandar Lembah. (FOTO: media.alkhairaat.id/Yamin)

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengingatkan kepada 35 calon anggota DPRD Kota Palu yang baru saja terpilih pada Pemilu 2024 lalu, agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU.

Batas waktu penyetoran LHKPN tersebut adalah 21 hari sebelum para anggota DPRD tersebut dilantik

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, usai penetapan perolehan kursi dan calon terpilh, di salah satu hotel, di Kota Palu, Jumat (14/06) malam, mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU 06, penyerahan LHKPN tersebut paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Jadi LHKPN itu sudah diserahkan ke kami kemudian kita sampaikan juga ke Gubernur melalui Wali Kota Palu. Setelah penyerahan LHKPN, baru kita menuju ke tahapan terahir pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD,” katanya.

Ia menegaskan, bagi calon terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN, maka tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD

“Sesuai PKPU 06, maka mekanismenya, KPU tidak akan mengusulkan yang besangkutan untuk dilantik,” tegasnya.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menambahkan, Pemilu 2024 telah memasuki tahap akhir, pasca rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

“Pemilu itu kan ada 11 tahapan, malam kita di tahapan ke-10. Selanjutnya yang terakhir, berdasarkan undang-undang dan PKPU, pengambilan sumpah dan janji yang akan dilaksanakan oleh DPRD Kota Palu. Waktunya sesuai dengan akhir masa jabatan, yaitu di Bulan September. Kapasitas KPU nanti hanya menghadiri menyaksikan, teknisnya diserahkan ke DPRD kota,” imbuhnya. (RIFAY)