PALU – Tim Yustisi Kota Palu memberikan sanksi kepada tiga pelaku usaha yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan usahanya.

Tiga pelaku usaha itu diberi sanksi memberikan maka anak yatim dan membeli masker sebanyak 50 lembar.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPU) dan Perda, Satpol-PP Kota Palu, Murni, kepada MAL Online, Selasa (22/12), mengatakan, denda terberat kepada para pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes adalah penutupan usahanya selama 5 hari.

“Untuk sanksi berat, belum ada pelaku usaha di Palu yang kena,” ucapnya.

Kata Murni, bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes, seperti menyediakan tempat cuci tangan, memasang pamflet imbauan memakai masker akan diberi teguran secara tertulis. Namun jika tetap tidak patuh, barulah didenda.

“Setelah kita surati, maka kita akan memeriksa kepatuhan pelaku usaha tersebut. Jika tidak diindahkan maka langsung kita denda,” tegasnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay