Tidak Patuh Aturan Tanpa Kresek, Mini Market atau Swalayan Akan Kena Sanksi!

oleh -
Kasir Alfamidi menggunakan goodie bag sebagai pengganti plastik. (FOTO: Irma/MAL)

PALU – Ini peringatan buat swalayan atau mini market yang masih belum mematuhi aturan tidak menggunakan kantongan plastik (kresek) untuk mengisi belanjaan para customernya. Mulai tanggal 18 Agustus 2023 penerapan sangsi atau denda akan mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kota Palu.

Walikota Palu Hadianto Rasyid mengatakan, meski penerapan tanpa kantongan plastik diberlakukan mulai tanggal 2 Agustus pekam lalu, namun sampai saat ini masih di berikan dispensasi atau sosialisasi kepada pelaku usaha mini market, swalayan atau toko sembako untuk tidak menggunakan plastik atau kantongan dari bahan plastik.

“Masih dilakukan sosialisasi setelah tanggal 17 Agustus akan kami efektifkan, akan dijalankan dan diterapkan dendanya berupa sanksi . Kita berharap semua pelaku usaha bisa mematuhi masa di Jakarta di Jawa di mana-mana penerapan tanpa kantongan plastik bisa masak di Kota Palu tidak bisa,” ujar Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, kepada media ini, Rabu (9/8).

Penerapan tanpa plastik ini nantinya dilakukan secara bertahap, dan pemberlakuan tersebut nantinya juga akan diberlakukan di pasar tradisional.

“Semua pelaku usaha akan diterapkan secara bertahap nanti juga penerapan ini juga berlaku di pasar- pasar, tetapi belum sekarang di terapkan dulu di swalayan dan mini market,” ujar Owner Taipa Beach ini.

Sementara dalam surat edaran Wali Kota Palu edaran Wali Kota Palu, tentang Pembatasan Kemasan Plastik, Nomor : 100.3.4.3/2591/DLH/2023, sebagai berikut:

  1. Bagi pedagang/pemilik/pengelola toko modern dan atau pusat perbelanjaan yang melaksanakan kegiatan di Kota Palu agar dalam melaksanakan kegiatan transaksi jual beli untuk tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai sebagai wadah tempat barang bawaan.
  2. Bagi pedagang/pemilik/pengelola toko modern dan atau pusat perbelanjaan di Kota Palu agar menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan, yang bisa digunakan kembali (reusable bag).
  3. Bagi masyarakat agar membawa kantong belanja sendiri dalam berbelanja, baik di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern.
  4. Bagi para pemilik toko, dapat membantu mensosialisasikan dan memantau secara mandiri pembatasan penggunaan kantongan plastik sekali pakai pada karyawannya.
  5. Pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai, juga berlaku untuk wadah pembungkus makanan di restoran, warung makan dan atau pembungkus obat di apotek.
  6. Pemerintah akan mengenakan sanksi administratif yang tertuang dalam Perwali nomor 40 tahun 2021, berupa teguran tertulis, uang paksa dan pencabutan izin bagi para pedagang/pemilik/pengelola toko modern dan atau pusat perbelanjaan yang kedapatan dengan sengaja melanggar surat edaran ini.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG