PALU- Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), menjatuhkan sanksi ditunda kenaikan pangkat selama tiga tahun dan mutasi bersifat Demosi selama 5 tahun, kepada Briptu D, pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang ini dilaksanakan di Ruang Sidang Kode Etik Bidpropam Gedung C Lantai IV Polda Sulteng, Selasa (15/11).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Penuntut, menuntut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri kepada Briptu D.

Briptu D merupakan Ba Biddokkes Polda Sulteng, terduga pelanggar menerima imbalan sebanyak Rp4,4 miliar dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri 2022.

“Setelah mendengarkan pledoi dan tanggapan penuntut atas pledoi dibacakan pendamping terduga pelanggar, maka majelis Sidang Komisi Kode Etik memutuskan, sanksi bersifat administrasi, ditunda kenaikan pangkat selama 3 tahun dan mutasi bersifat Demosi selama 5 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis (17/11).

Ia mengatakan, putusan itu dibacakan Ketua Majelis Komisi Kode Etik Kabidpropam Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin, Wakil Ketua Komisi Kasetum Kompol Laode Inga dan Ia sendiri selaku anggota komisi, turut dihadiri penuntut AKBP I Wayan Pasek didampingi rekannya IPDA Sahabuddin.

Sidang etik juga memutus Briptu D bersalah sebagai perbuatan tercela, sehingga dijatuhi sanksi etik.

Ia mengatakan, terduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 10 ayat (4) huruf f Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.

“Atas putusan itu pendamping pelanggar usai konsultasi dengan pendampingnya AKP. M Tarigan menerima putusan, dengan demikian putusan tersebut inkhra atau berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG