POSO – Seorang ayah di Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), berinisial S (37) tega mencabuli putri kandungnya.
Korban inisial NP (15) mengalami perbuatan bejat dari ayah kandungnya, sejak 2021 silam.
Kapolsek Lage, Iptu Fthurrahman mengatakan, perbuatan asusila itu terakhir dilakukan pada Juli 2024 di rumahnya. Dimana, saat itu ibu korban sedang keluar rumah.
“Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali, baik di rumah maupun di kebunnya,” kata mantan KBO Intel Polres Poso itu yang didampingi Kasi Humas Polres Poso AKP. Basirun Laele saat menggelar pres rilis di Polsek Lage.
Menurut Kapolsek, pelaku mengaku jika aksi bejat yang ia lakukan, karena pelaku tidak lagi dilayani oleh sang isteri. Dan pelaku tidak mampu menahan nafsu birahinya ketika melihat korban yang selalu memakai pakaian seksi.
“Saat pelaku menyalurkan nafsu birahinya, bertepatan isterinya sedang tidak berada di rumah. Pelaku memeluk korban dan meraba-raba bagian sensitif, sehingga terjadilah pencabulan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo pasal 76D UU. Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin