DONGGALA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala, M. Unggul, menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng terkait keberadaan pemilih di empat dusun yang tidak dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU Donggala.
Sesuai temuan Bawaslu, pemilih yang tidak dicoklit tersebut berada di Dusun Putih Mata, Siwata, Waesuka dan Dusun Watuik, Desa Pakawa. Warga di empat dusun ini justru dicoklit oleh KPU Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat. Sementara secara geografis berdasarkan Permendagri 60 Tahun 2018, empat dusun ini berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Faktanya, kata Unggul, saat ini data kependudukan pemilih di empat dusun tersebut masih berada di wilayah Desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
“Ini kami jelaskas agar publik tidak salah presepsi terkait kinerja KPU dalam pemutahiran data pemilih. Hal ini menyangkut profesionalitas kerja penyelenggara pemilu yang berada di wilayah kerja KPU Kabupaten Donggala,” kata Unggul, Ahad (19/03).
Ia menjelaskan bahwa KPU Donggala tidak mungkin melakukan coklit pemilih di empat dusun tersebut karena data pemilih model A Daftar Pemilih terdaftar di KPU Pasangkayu.
“Model A daftar pemilih adalah penggabungan DPT terakhir dan DP4 yang telah dilakukan sinkronisasi oleh KPU kabupaten kota. Model A Daftar Pemilih adalah dasar KPU melakukan coklit ke pemilih,” jelasnya.
Alasan kedua, lanjut dia, dalam sistem data KPU, yaitu di aplikasi Sidalih, pemilih di empat dusun tersebut berada di sistem Sidalih KPU Pasangkayu. Selain itu, lanjut dia, elemen data kependudukan di empat dusun tersebut masih beralamat Kabupaten Pasangkayu.
“Dasar coklit bagi pemilih potensial pemilih baru adalah merujuk ke element kependudukan yaitu e-KTP atau KK,” terangnya.
Alasan keempat, kata dia, Pantarlih di empat dusun tersebut berada di Desa Pakawa yang dibentuk dan terdaftar di wilayah KPU Pasangkayu.
Berdasarkan keempat hal tersebut, katanya, maka KPU Donggala menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan coklit terhadap pemilih di empat dusun tersebut.
“Karena secara teknis penyelenggaraan, data kependudukan dan administrasi pemilih di empat dusun itu adalah terdaftar di wilayah kerja KPU Pasangkayu. Artinya, pemilih di empat dusun tersebut tidak terdaftar dalam administrasi kerja KPU Donggala untuk dilakukan coklit oleh Pantarlih,” tambah Unggul.
Sebagaimana norma Pasal 198 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, bahwa Warga Negara Indonesia di daftar satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.
“Faktanya adalah warga atau pemilih di empat dusun Desa Pakawa terftar dalam daftar pemilih KPU Pasangkayu,” tutupnya.
Reporter : Nanang IP
Editor : Rifay