PALU – Pengadilan Negeri Palu telah bersiap melakukan penyiataan atau eksekusi asset Bank Sulteng, pasca selesainya pembacaan peringatan (Aanmaning) ke-3 yang dilakukan di ruangan ketua PN Palu, Rabu (10/5).
“Ini merupakan peringatan yang terakhir,” kata ketua PN Palu, Sutaji kepada sejumlah wartawan dua hari lalu.
Sutaji menegaskan aanmaning tersebut adalah yang terakhir kalinya. Selebihnya, dia menyerahkan persoalan tersebut kepada kedua belah pihak untuk melakukan komunikasi.
Pihaknya tinggal menunggu pemberitahuan, apakah Bank Sulteng sudah bersedia membayar atau tidak. Jika tidak, maka PN Palu akan melakukan eksekusi paksa, setelah pihak pemohon (Chairil Anwar) melakukan inventarisir aset yang senilai dengan perintah MA.
“Surat permohonan eksekusi dari pemohon kan sudah disampaikan kepada kami. Tapi harus diinventarisir dulu, jangan-jangan nggak asetnya. Terus apanya yang mau disita,” selorohnya.
Dalam aanmaning ketiga yang berlangsung di ruang kerjanya, Sutaji juga sudah menyatakan menolak permintaan termohon (Bank Sulteng) untuk menunggu hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sedang mereka lakukan. Dia bahkan menyatakan, upaya PK tidaklah menghalangi eksekusi.
Putusan Nomor: 3366 K/PDT/2015 tanggal 26 Mei 2016 yang dimaksud, menghukum PT Bank Sulteng untuk membayar ganti rugi kepada Chairil Anwar (salah satu ahli waris almarhum Moehd Idris), senilai Rp7,672 miliar lebih, terdiri dari kerugian materil Rp2,672 miliar lebih dan kerugian immateril sebesar Rp5 miliar.
Hukuman tersebut akibat kelalaian Bank Sulteng yang menghilangkan agunan kredit berupa Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 421/1978 tanggal 10 April 1978 dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 34/1978 Desa Birobuli. (FAUZI/RIFAY)