PALU – sSejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Lingkar Tambang melakukan unjuk rasa ke PT Citra Palu Minerals (CPM), di Poboya, Kota Palu, Kamis (06/02).
Mereka membawa isu mengenai pemutusan hubungan kerja sama antara CPM dan PT Adijaya Karya Makmur (AKM).
Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah, menegaskan bahwa informasi itu tidaklah benar. Ia memastikan bahwa kontrak antara CPM dan AKM tetap berjalan.
Menurutnya, perubahan yang terjadi saat ini adalah penyesuaian terhadap regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Perubahan tersebut bukan merupakan keputusan sepihak, melainkan hasil bimbingan serta pengawasan dari Inspektur Tambang.
“Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban pemegang Kontrak Karya (KK) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengelola langsung proses pengolahan mineral, termasuk aktivitas heap leaching (perendaman bijih). Dalam hal ini, CPM sebagai pemegang KK harus memastikan bahwa seluruh aktivitas pengolahan bijih diawasi langsung oleh perusahaan,” jelas Yan.
Ia menambahkan, meskipun ada penyesuaian pada operasional pengolahan heap leaching, AKM tetap menjadi kontraktor sah bagi CPM dalam aspek pertambangan. Namun, kata dia, pengelolaan heap leaching diharuskan untuk dilakukan langsung oleh CPM sebagai pemegang izin.
Yan juga menyatakan bahwa CPM tidak akan mengabaikan nasib pekerja yang sebelumnya terlibat dalam proses heap leaching di AKM.
Saat ini, kata dia, beberapa solusi tengah disiapkan untuk memastikan kelangsungan pekerjaan mereka, di antaranya pemindahan sebagian karyawan ke CPM dan beberapa tetap bekerja sebagai mitra kerja. Sebagian lainnya akan tetap bekerja di AKM dengan tugas yang sesuai regulasi.
“Kami berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar pekerja tetap memiliki pekerjaan. Proses ini sedang dalam pembahasan teknis lebih lanjut,” ungkapnya.
Yan juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini fokus pada hilirisasi tambang dan pengawasan ketat terhadap produksi mineral. Semua tahapan operasional harus sesuai dengan sistem yang diawasi langsung oleh pemerintah, seperti Minerba Online Monitoring System (MODI).
Regulasi yang ada juga melarang perusahaan jasa pertambangan seperti AKM untuk mengelola proses pengolahan bijih hingga menjadi produk setengah jadi (dore), yang harus dikendalikan langsung oleh pemegang KK atau IUP.
Ia berharap, semua pihak memahami bahwa langkah ini diambil bukan untuk menyingkirkan AKM atau pekerja, tetapi demi memastikan operasional tambang berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam aksi itu, Forum Rakyat Lingkar Tambang menyampaikan enam poin tuntutan, yaitu mendesak pihak CPM untuk segera mencabut surat pemutusan hubungan kerja dengan AKM, kembali ke format awal kerjasama dengan AKM, menolak pihak CPM mengambil alih lokasi perendaman material, dan mempertahankan lokasi perendaman milik AKM.
Mereka juga menegaskan akan mengambil alih lokasi perendaman dan pengambilan material tambang jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. */RIFAY