Tidak Ada Kasus Antraks, SE Gubernur Sulteng Dinilai Rugikan Provinsi Gorontalo

oleh -
Ilustrasi. (media.alkhairaat.id)

PALU – Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo mengklarifikasi beredarnya informasi adanya kasus anthraks untuk ternak sapi di Gorontalo.

Klarifikasi ini terkait keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor 8: Tahun 2024 yang intinya menutup sementara penerimaan ternak ruminansia asal Gorontalo karena seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut tertular penyakit antraks.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Muljady Daeng Mario, mengatakan, SE Gubernur Sulteng ini telah berdampak keresahan di masyarakat dan sangat merugikan Provinsi Gorontalo yang selama ini menjadi pemasok sapi secara rutin ke wilayah Pulau Kalimantan, juga ke Sulteng.

Pihaknya sangat menyayangkan adanya SE Gubernur Sulteng tersebut, yang kemudian beredar informasi bersifat hoaks di media sosial yang berdampak sangat meresahkan masyarakat.

“Terkait hal tersebut, Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Sulteng tidak mengonfirmasi sebelumnya ke Provinsi Gorontalo,” katanya.

Seyogyanya, kata dia, sebagai provinsi yang bertetangga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng seharusnya berkoordinasi dengan Pemprov Gorontalo, memverifikasi ada atau tidaknya kasus anthraks.

“Jangan serta merta mengeluarkan surat edaran yang kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Muljady.

Ia menegaskan, tidak ada kasus anthraks di Gorontalo. Bahkan pada tanggal 15 Juli 2024 baru-baru ini, provinsi ini baru saja mengirimkan lagi ternak ke Tarakan melalui tol laut Kapal Camara Nusantara 5 sejumlah 216 ekor. Selanjutnya akan mengirim kembali dengan tujuan ke Balikpapan, Kalimantan Timur pada tanggal 6 Agustus 2024.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Provinsi Gorontalo diberikan fasilitas oleh Kementrrian Pertanian dan Kementrian Perhubungan berupa subsidi kapal ternak sebagai bentuk apresiasi sebagai pemasok ternak sapi ke wilayah-wilayah yang membutuhkan,” katanya.

Fasilitas yang dimaksud adalah kapal ternak Cemara Nusantara 5 (CN5) yang melayani rute Kwandang ke Balikpapan maupun Kwandang ke Tarakan

Menurutnya, Gorontalo senantiasa dilakukan pengawasan dan surveilans aktif maupun surveilans pasif. Pengawasan tersebut dilaksanakan di sentra-sentra peternakan sapi, pasar hewan, tempat-tempat pemotongan serta tempat-tempat penjualan daging.

Lanjut dia, dari keseluruhan hasil uji laboratorium sejak tahun 2021 sampai dengan Juli 2024, dinyatakan semua negatif anthraks.

“Sebagai daerah pengirim sapi juga, sapi-sapi yang dilalulintaskan wajib dilakukan uji anthraks,” ujarnya.

Ia mengatakan, sepanjang dilakukan uji anthraks di UPTD Laboratorium Veteriner sejak Tahun 2021, sejumlah 3.129 sampel, Tahun 2022 sejumlah 3.436 sampel, Tahun 2023 sejumlah 5.449 sampel dan Tahun 2024 sejumlah 3.919 sampel, semua menunjukkan negatif anthraks.

Kata dia, kasus anthraks terakhir terjadi adalah pada bulan Juni Tahun 2020 di Desa Daenaa, Kabupaten Gorontalo. Itupun sudah dilakukan pengendalian dan penanganan sesuai dengan SOP penanganan anthraks dan sampai dengan saat ini, tidak pernah terjadi kasus serupa.

“Kami berkomitmen untuk melakukan pengawasan berkala terhadap unit usaha dan produk hewan yang beredar di wilayah Gorontalo sesuai dengan kewenangan dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, kata dia, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo juga memonitor distribusi lalu-lintas pemasukan dan pengeluaran produk hewan dan hewan di wilayah Gorontalo, agar terjamin kesehatan masyarakat veteriner yang Aman, sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Ia mengimbau kepada masyarakat Gorontalo, khususnya para pelaku usaha untuk tidak termakan isu yang meresahkan tersebut karena bisa dijamin bahwa ternak maupun daging yang beredar di wilayah Provinsi Gorontalo aman untuk dikonsumsi. (RIFAY)