PALU – Hingga Selasa (10/07) pukul 22.03 Wita, laman http://www.mahkamahkonstitusi.go.id telah terupload sebanyak 36 permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Serentak 2018. Permohonan itu terdiri dari 23 permohonan yang diajukan secara offline atau luring. Artinya para pemohon datang langsung menyampaikan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi. Adapun secara online atau daring, sebanyak 13 permohonan.

Dari puluhan permohonan yang masuk, tidak ada satupun yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah.

Di Sulteng sendiri terdapat tiga kabupaten yang menggelar Pilkada serentak tahun ini, yakni Kabupaten Donggala, Parigi Moutong dan Kabupaten Morowali.

Adapun 36 gugatan yang dimaksud adalah Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan, Pemilihan Bupati Kepulauan Talaud, Pemilihan Bupati Pinrang, Pemilihan Wali Kota Makassar sebanyak dua pemohon.

Kemudian Pemilihan Gubernur Maluku, Pemilihan Bupati Bogor, dan Pemilihan Wali Kota Bekasi, Pemilihan Bupati Tabalong, Pemilihan Wali Kota Palembang, Pemilihan Bupati Belitung dan tiga lainnya dari Pemilihan Bupati Rote Ndao.

Selanjutnya Pemilihan Bupati Maluku Tenggara, Pemilihan Walikota Baubau sebanyak dua pemohon, Pemilihan Bupati Puncak, Pemilihan Bupati Bantaeng, Pemilihan Bupati Manggarai Timur, Pemilihan Bupati Cirebon dan Pemilihan Walikota Cirebon.

Selain itu, Pemilihan Walikota Serang, Pemilihan Bupati Pulang Pisau, Pemilihan Bupati Sinjai, Pemilihan Walikota Subulussalam, Pemilihan Bupati Banyuasin, Pemilihan Walikota Padangpanjang, Pemilihan Bupati Biak Numfor, Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Pemilihan Bupati Bangkalan sebanyak dua pemohon, Pemilihan Walikota Madiun, Pemilihan Walikota Gorontalo, Pemilihan Walikota Pare-Pare dan Pemilihan Walikota Tegal.

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Rubiyo, mengatakan, permohonan tersebut yang telah didaftar dan teregistrasi, baik yang diajukan secara langsung maupun melalui laman khusus (daring).

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada 2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Sebab, juga dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan.

Anwar juga menjelaskan nantinya perkara sengketa hasil Pikada Serentak 2018 yang masuk akan teregistrasi ke dalam BRPK pada 23 Juli 2018. Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018.

Diketahui, penyampaian gugatan Pilkada dibuka oleh Mahkamah Konstitusi hanya selama 14 hari, terhitung sejak penghitungan suara dimulai, yakni sejak tanggal 27 Juni 2018. (RIFAY/ROL)