Tidak Ada Dana Jema’ah Haji Digunakan Untuk Penanganan Covid-19

oleh -
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sulteng, H. Lutfi Yunus, (FOTO : MAL/YAMIN)

PALU – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemenag juga menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan tersebut.

Wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kemenag  tanggal 8 April 2020 lalu.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sulteng, H. Lutfi Yunus, di Palu, Selasa (14/03) menyampaikan, hal tersebut telah ditegaskan Juru Bicara Kemenag RI, Oman Fathurahman.

“Tidak ada dana Jemaa’ah haji digunakan untuk penanganan Covid-19, dan itu sudah ditekankan Jubir Kemenag RI, Oman Fathurahman beberapa waktu lalu, saat merespon berkembangnya diskursus penggunaan dana jemaah haji untuk penanganan Covid-19,” jelas Lutfi.

BACA JUGA :  SAE Lapas Palu Dukung Ketahanan Pangan

Mengutip penjelasan Oman Fathurahman, Lutfi menyampaikan, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jema’ah haji,” tuturnya.

Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani Jema’ah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji. Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.

BACA JUGA :  Kemendagri Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa

Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.

“Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19,” tegasnya. 

BACA JUGA :  Besok, PB Alkhairaat Gelar Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW

“Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang,” sambungnya.

Dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, kata Lutfi, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.

“Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah pusat terus mempersiapkan PIH tahun 2020,” tandasnya. (YAMIN)