DONGGALA – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, memberi tanggapan atas banyaknya pertanyaan yang beredar di publik terkait besaran nilai THR (Tunjangan Hari Raya) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya telah beredar besaran jumlah THR bagi PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala sebesar 50 persen. Menurut Vera, kebijakan pemberian THR sebesar 50 persen itu punya rasionalisasi yang kuat.

“Jumlah belanja pegawai di Kabupaten Donggala itu sudah di luar batas kewajaran. Belanja pegawai kita sudah di angka 68 persen,” kata Vera, Kamis (27/3).

Padahal, menurut Vera, batas kewajaran belanja pegawai itu hanya 30 persen. Belum belanja barang dan jasa serta belanja modal lainnya.

Apalagi, kata dia, dana subsidi PPPK dari pemerintah pusat juga sudah dicabut sejak tahun 2024 dan menjadi kewajiban Pemkab Donggala.

“Ini yang membuat anggaran pemenuhan bagi pegawai kita benar-benar sangat terbatas,” ujarnya.

Vera menegaskan tidak ada anggaran THR untuk PPPK di Donggala, tapi ia mengambil inisiatif untuk melihat anggaran di pos-pos lainnya.

Vera tetap ingin memberikan THR bagi PPPK meskipun nilainya hanya bisa sebesar 50 persen saja.

“Di masa efisiensi ini saya mengajak kepada seluruh pegawai di lingkup pemerintah Donggala agar bisa menyesuaikan diri. Kita harus benar-benar bisa berlaku adil menggunakan porsi keuangan daerah,” ungkapnya.

Vera juga menegaskan akan mengevaluasi kembali data PPPK di Kabupaten Donggala. Menurutnya banyak masalah, banyak laporan dari warga, bahkan dari pelaku honorer yang sudah lama mengabdi di Kabupaten Donggala.

“Secepatnya akan kami evaluasi, sebab ini terkait kemampuan APBD kita,” imbuhnya. *