PALU – Seorang tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan, dilaporkan tewas diduga kuat mengalami tindak kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, dalam hal ini Bripda CH dan Bripda M.

Komnas HAM Sulawesi Tengah mengutuk keras tindakan ini, menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah, Dedi Askary, menyebut tindakan penyiksaan tersebut sebagai perilaku biadab, karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Ia menambahkan bahwa di negara yang sudah 79 tahun merdeka, praktik kekerasan oleh penegak hukum seperti ini tidak seharusnya terjadi.

Menurut Dedi, penyiksaan terhadap tahanan kerap dilakukan di berbagai tempat tersembunyi, baik di dalam mobil, ruang ber-AC, maupun di balik dinding kantor polisi. Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh interogator semakin beragam, dari tamparan hingga penyiksaan fisik dengan alat-alat seperti rokok dan sengatan listrik.

“Perlakuan ini jelas melanggar Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan. Selain itu, hak untuk tidak disiksa juga diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan berbagai undang-undang lainnya, termasuk UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHP,” ujar Dedi di Palu, Kamis (3/10).

Dedi mengatakan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan (UNCAT) pada tahun 1998 melalui UU No. 5 Tahun 1998. Sebagai konsekuensinya, negara wajib mencegah penyiksaan dan menindak pelakunya. Praktik ini juga dilarang keras dalam hukum internasional, yang mewajibkan setiap negara untuk menghukum para pelaku.

Komnas HAM menegaskan bahwa upaya mencegah penyiksaan tidak hanya dilakukan di tingkat nasional, tetapi juga melalui kerjasama dengan ASEAN dan organisasi internasional lainnya. Indonesia telah mengambil berbagai langkah, seperti menyelenggarakan pelatihan untuk penegak hukum guna mencegah penyiksaan.

Terkait insiden di Polresta Palu, Dedi meminta agar Propam Polda Sulteng dan Mabes Polri melakukan investigasi terbuka tanpa menutup-nutupi fakta. Kapolres Kota Palu, Kabag Ops, dan Komandan Jaga diminta menjalani pemeriksaan menyeluruh.

“Sidang umum bagi pelaku penyiksaan di Polresta Palu dinilai penting sebagai bentuk transparansi hukum kepada masyarakat. Institusi kepolisian sebagai lembaga sipil wajib mempertanggungjawabkan setiap tindakan anggotanya melalui peradilan umum,” katanya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG