MOROWALI – Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip keterbukaan sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola yang baik serta sejalan dengan nilai akuntabilitas, PT Vale Indonesia Tbk menghormati kebebasan berpendapat sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, sepanjang dijalankan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, perseroan percaya bahwa tata kelola yang baik merupakan pondasi utama untuk mencapai tujuan keberlanjutan dan kesuksesan jangka panjang. Komitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang beretika, transparan, dan bertanggung jawab dilandasi oleh prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan secara konsisten di seluruh lapisan organisasi maupun proyek yang sedang dikembangkan.
PT Vale menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional PT Vale dijalankan berdasarkan izin resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Area tersebut merupakan bagian dari konsesi kami yang secara hukum sah dan dilindungi negara.
Sebagai tambahan, lokasi kegiatan pertambangan PT Vale termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional yang menjadikannya obyek yang mendapat perlindungan oleh negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional, kegiatan operasional PT Vale berperan penting dalam mendukung agenda hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan proyek ini demi kepentingan bersama,” harap Vanda Kusumaningrum, Head of Corporate Communication, PT Vale Indonesia Tbk. ***

