Tersangka TPPU Rp42 Miliar Ilham Cs Dilimpah ke Kejaksaan

oleh -
Kasiintel Kejari Palu, Nyoman Purya (foto: dokumen Sulteng Terkini)

PALU- Tim penyidik Polda Sulteng melaksanakan pelimpahan tahap II barangbukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palu, Kamis (2/2).

Adapun tersangka dilimpahkan yakni Ilham, Seska Kwandy, Kwan A San, dengan barangbukti berupa kendaraan roda empat dan kenderaan roda dua,serta barangbukti lainnya, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika dengan tersangka Ilham sejak 2017 silam.

Dikonfirmasi Kasiintel Kejari Palu, Nyoman Purya membenarkan adanya pelimpahan tahap II dugaan TPPU dengan tersangka Ilham,Seska Kwandy dan Kwan A San dari penyidik Polda Sulteng.

“Iya tadi dilimpahkan,” ucap Nyoman.

Ia menyebutkan, bila dakwaannya selesai ,segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum habis masa tahanan tersangka. Penahananya selama 20 hari kedepan.

BACA JUGA :  KPU Sigi Nyatakan Berkas Rizal-Samuel Valid

“Sebelum 20 hari segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil mengusut dan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp42 miliar lebih dengan tersangka Ilham (33 ), Seska Kwandy (28) dan Kwan A San (49) dari hasil kejahatan narkotika jenis sabu.

Dari hasil taksiran Rp42 miliar lebih tersebut, Ditresnarkoba berhasil menyita berupa ruko, tanah , kenderaan roda empat dan kenderaan roda dua ditaksir senilai Rp9,3 miliar.

BACA JUGA :  Remaja Wanita Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Kos

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG