PALU – Ketua DPRD Morowali Utara (Morut), Syarifuddin Madjid, Jumat (08/03), memenuhi panggilan Subddit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulteng, guna diperiksa sebagai tersangka sejumlah kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Sesuai surat panggilan Nomor 5/Pgl/61/II/2019/Dit Reskrimsus tanggal 27 Februari 2019 yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Arief Agus Marwan, Syarifuddin diperiksa dalam tiga kasus sekaligus, yakni tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Rujab Pimpinan DPRD Kabupaten Morut, Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp588 juta, kasus Perencanaan Gedung Baru Kantor DPRD Morut, Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp298,485 juta dan Pembangunan Gedung Baru Kantor DPRD Kabupaten Morut tahap I Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp14,314 miliar lebih.
Total kerugian negara dari tiga kasus tersebut adalah sebesar Rp8,493 miliar lebih.
Syarifuddin datang di Mapolda Sulteng didampingi kuasa hukumnya, Idham Chalid sekira pukul 10.15 Wita.
“Kawan-kawan wartawan bisa lihat wajah saya kan, tetap sama seperti biasa waktu di warung kopi,” candanya kepada sejumlah wartawan saat akan memasuki ruang penyidikan.
Dia mengatakan, keterangan yang diberikannya sesuai apa yang diketahuinya, dimengerti dan dirasakannya.
“Saya bukan kontraktor, saya bukan bagian pengadaan, tetapi memang di dalam pembangunan gedung DPRD, kan bagian penganggaran dan pemerintah yang memprosesnya,” katanya.
Menurutnya, kalaupun lahir keputusan dewan mengenai pembangunan gedung DPRD Morut, itu merupakan keputusan paripurna melalui mekanisme forum dan dirinya sama sekali tak pernah mengintervensinya.
Sebelumnya, politisi Partai Demokrat itu pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Ahad (11/02).
Dalam pemeriksaan itu, dirinya ditanya soal mekanisme pelaksanaan proyek pembangunan DPRD Morut, termasuk masalah tanahnya.
Ia mengaku pemeriksaan itu bukan kali pertama, sebab sebelumnya dirinya juga pernah di-BAP. Bahkan pernah didatangi penyidik dari Bareskrim Polri Jakarta.
Sementara itu, pihak Polda Sulteng sendiri belum memberikan keterangan secara resmi terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ketua DPRD Morut itu. (FALDI)