PALU – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menahan dua tersangka kasus pungutan liar (pungli), Arifudin dan Imelda Baginda di rumah tahanan Klas II A Palu, Selasa (05/12). Penahanan dilakukan usai tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Sulteng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ditahan, keduanya didampingi penasehat hukum, Arianto.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu, Efrivel mengatakan, selain tersangka, pihaknya juga turut menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Ditemui usai pelimpahan, kuasa hukum Arianto mengatakan, pihaknya akan melihat proses pemeriksaan dan pembuktian perkara, seperti apa peran dan perbuatan kedua kliennya.
Diketahui, keduanya merupakan tersangka dugaan pungli penerimaan CPNS jalur khusus di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, beberapa waktu lalu. Tersangka Arifudin merupakan ASN yang pernah menjabat sebagai Kasubag Kepegawaian dan Umum di Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kota Palu. Sementara Imelda adalah salah satu tenaga pengajar di SMK Kabupaten Sigi.
Keduanya dijerat pasal 5 dan 12 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IKRAM)