PALU- Inisial MR tersangka penganiayaan,
di Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Jumat (7/11) malam, menyebabkan korbannya Asruddin (42) meninggal terancam 15 tahun penjara.
“Pasal dipersangkakan terhadap tersangka MR pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara, ” kata Kapolresta Palu Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Deny Abrahams, saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Jalan Samratulangi,Kota Palu, Senin.
Deny mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap korban Asrudin bermula dari persoalan rumah tangga, korban dengan mantan istrinya Linorenza (42).
” Korban Asrudin mengancam istrinya melalui pesan whatsapp akan membakar rumah dan siap dipenjara bila tidak ditemui,” kata Deny.
Deny mengatakan, Linorenza mendapat ancaman sedang berada diluar kota, lalu menghubungi kemenakannya tersangka MR untuk berjaga-jaga di rumah.
Namun saat tersangka tiba di rumah belum mendapati korban, bersama rekannya FR lalu keluar dan berjumpa korban Asrudin di jalan. Terjadilah cekcok dan tersangka lalu menebas korban dengan samurai telah dibawanya.
Usai melakukan penganiayaan, tersangka MR lalu menyerahkan diri ke Polsek Mantikulore. Adapun barang-bukti disita satu samurai dan kendaraan motor roda dua.


