PALU- Kepala Badan Kepegawaian dan Potensi Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol Drs.Muhamad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ujian seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Buol 2021.
Selain Kaban KPSDM tersangka lainnya yaitu NK alias Ollong (37 tahun) , RK (32 tahun ), IFP (43 tahun ), ZR alias RUL (38 tahun ), ZR alias ZUL alias Junior (35 tahun) dan LM (47 tahun).
Saat ini 5 tersangka di tahan di Polda Sulteng dan 2 tersangka ditahan di Polres Luwu Polda Sulsel dalam kasus sama.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto , dalam melakukan aksinya para tersangka mematok tarif berkisar Rp100 juta sampai Rp200 juta kepada peserta calon ASN menggunakan jasanya.
“Ada 27 peserta seleksi CASN menggunakan jasa tersangka, akan tetapi belum sempat memberikan sejumlah uang, karena kecurangan dilakukan berhasil diketahui panitia,” kata Didik turut didampingi Direskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona kepada media di Palu, Senin (25/4).
Ia mengatakan, perkara ilegal akses ditangani Polda Sulteng sejak Desember 2021, setelah Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima laporan dari salahsatu pejabat di Pemerintah Kabupaten Buol.
“Perkara ilegal akses dimaksud adalah tersangka menginstal aplikasi remote akses jarak jauh dalam perangkat komputer dipergunakan dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) formasi 2021 dengan metode Computer Assited Test (CAT) di Kabupaten Buol,” bebernya.
Ia menambahkan, adapun peran dari para tersangka, ada bertindak untuk melakukan komunikasi dengan Kaban KPSDM Kabupaten Buol, mengkoordinir pelaku lain dengan menyiapkan transportasi serta akomodasi selama di Buol, dan mencari peserta akan dibantu dalam pengisian jawaban seleksi CASN Kabuoaten Buol 2021. Lalu ada pula berperan sebagai tenaga IT dan mencari orang untuk menjawab pertanyaan.
Atas perbuatan para tersangka, disangkakan pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 Juta,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM/Editor: Nanang