PALU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menerima pelimpahan tahap dua, perkara dugaan Malapraktik dilakukan seorang dokter Rumah Sakit Umum Anutapura (RSAP) Palu, dr. Heryani Parewasi, spesialis Obygn kebidanan, yang menyebakan Nurindah Restuati meninggal dunia Agustus silam.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulawesi Tengah kepada Jaksa penuntut Umum (JPU) tersebut, berlangsung sekitar pukul 13.54 Wita sampai pukul 16.22 Wita.
Heryani Parewasi, datang ke kejaksaan didampingi penasehat hukumnya Ekki Rasyid. Usai penyelesaian administrasi Heryani, meninggalkan kantor kejaksaan sekitar pukul 16.10 Wita. Namun demikian tersangka tidak ditahan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Palu Surianto, mengatakan, tidak melakukan penahanan kepada tersangka, dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan.
“Selain tenaganya masih dibutuhkan, juga ada jaminan dari suaminya dan Kepala Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Tengah. Meskipun tersangka tidak ditahan, tapi dikenai wajib lapor kepada kejaksaan setiap hari Senin dan Kamis,” kata Surianto, turut didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Burhan, Kamis (7/12).
Surianto mengatakan, adapun barang bukti turut dilimpahkan yakni dokumen rekam jejak medic, dimana dalam dokumen itu terdapat tahapan-tahapan tindakan medis yang dilakukan dokter tersebut.
Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 359 jo 361 KUHP, ancaman hukumanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Surianto lalu menuturkan, kronologi penyebab kematian Nurindah Restuati, paska operasi melahirkan dilakukan dr.Heryani Parewasi.
Awalnya, kata Surianto, korban Nurindah tiba di RSAP pada Selasa 15 Agustus. Setelah pemeriksaan kandungan, maka ditetapkanlah waktu operasinya pada Rabu 16 Agustus. Usai dilakukan operasi maka diikatlah kandungan korban.
“Selain kandungan korban diikat, juga dilakukan penguretan. Akibat dari penguretan inilah korban mengalami pendarahan, sampai menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuhnya. (IKRAM)