Tersangka Korupsi Lunasi Pengembalian Kerugian Negara, Praktisi Hukum: Mestinya Tak Hapuskan Pidana

oleh -
Penyetoran pengembalian kerugian keuangan negara dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulteng P. Iskandar Wellang (FOTO: IST)

PALU- Tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, pada bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong inisial ZF, melunasi untuk pengembalian kerugiaan uang negara sebesar Rp 2 miliar. Namun menurut Praktisi Hukum, Rasyidi Bakri hal itu tidak bisa menghapuskan pidana kepada pelaku tindak pidana.

Sebelumnya ZF kembali mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp500 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Sebelumnya lagi, tersangkatelah mengembalikan kerugian negara Rp1,5 miiar, dari total kerugian negara dikembalikan Rp2 miliar oleh tersangka.

“Penyetoran pengembalian kerugian keuangan negara dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulteng P. Iskandar Wellang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat di Palu, Selasa, (28/9).

Reza mengatakan, dengan pengembalian keuangan Negara tersebut, total Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Sulteng berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar 2 miliar rupiah.

BACA JUGA :  Maling Ratusan Tandon di Huntap Tondo II Diringkus Polisi

Reza mengatakan lagi, hal ini dilakukan setelah salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong 2015-2016 berinisial ZF, menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara.

“Uang tersebut, kemudian disetorkan ke rekening penitipan Kejati Sulteng di salah satu bank,” kata Reza.

Ia menambahkan, uang tersebut dititipkan berdasarkan Surat Perintah Penitipan Barang Bukti Nomor : Print-167/P.2.5/Fd.1/09/2021 tanggal 17 September 2021, setelah sebelumnya disita oleh Penyidik berdasarkan Berita Acara Penyitaan hari jumat tanggal 17 September 2021. Uang tersebut, nantinya akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.

Dalam kasus ini ZF tidak sendiri sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penahanan terhadap dengan inisial RM dan AR, tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pada bagian pemerintah umum Sekretariat Daerah (Sekda), Kabupaten Parigi Mautong 2015-2016. Keduanya ditahan di Rutan Palu, sejak Jum’at 9 Juli 2021 lalu.

BACA JUGA :  Pesaku-Rampadende Kembali Bentrok, Sejumlah Senjata Rakitan dan Tajam Dirazia

Terkait pengembalian kerugian negara oleh tersangka itulah, Praktisi Hukum, Muhammad Rasyidi Bakry mengatakan, dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001 Pasal 4 menegaskan, pengembalian kerugian uang Negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Ia berpendapat, bila tersangka telah mengembalikan kerugian negara, secara materil sudah terbukti ada korupsi. Hanya saja ada itikad baik dari yang bersangkutan.

“Pengembalian keuangan negara, mungkin hanya menjadi pertimbangan meringankan dalam penerapan hukuman, ” katanya.

Terkait dua orang tersangka ditahan dan satu tidak ditahan menurutnya, penahanan untuk tersangka ancaman hukumanya di atas 5 tahun, secara hukum formil memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

BACA JUGA :  Rupbasan Palu Keluarkan Kosmetik Ilegal Tahap II

Selain itu kata dia, kalau tidak ditahan, dikuatirkan menghilangkan barang bukti. Tapi kembali, seorang tersangka
apakah ditahan atau tidak menjadi hak dan kewenangan Jaksa selaku penyidik dan penuntut umum.

“Tidak ditahan yang bersangkutan mungkin dianggap kooperatif dan sudah mengembalikan uang kerugian negara, inilah menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Tapi jadi soal kata dia, ada kesan seolah-olah ada diskriminasi hukum. Padahal ada azas equality before the law, setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

“Jadi ini perlu klarifikasi, bila menerapkan asas tersebut, agar ada tidak ada persepsi negatif dikalangan masyarakat, ” pungkasnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG