PALU- Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap, TB Direktur PT. Trio Sepakat Makmur selaku Penyedia Barang/Jasa dan MZA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Balut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Rutan Klas II A Palu, Jum’at (23/9).
Keduanya tersangka dugaan korupsi pembangunan ruas Jalan Bonebene Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut (Balut) 2020 merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Sulteng, Mohamad Ronal mengatakan, TB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) Nomor: PRINT- 07/P.2.5/Fd.1/09/2022 Jumat 23 September 2022. Sedangkan MZA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulteng Nomor: PRINT- 06/P.2.5/Fd.1/09/2022, tanggal 23 September 2022.
“Keduanya ditahan untuk dua puluh hari ke depan terhitung sejak Jumat 23 September 2022 sampai dengan Rabu 12 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu,” kata Ronal dalam keterangan tertulis diterima MAL Online.
Ia mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
TB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-08/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 dan MZA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022.
“Kedua tersangka, dipersangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor Nomor 20 tahun 2021,” ujarnya mengakhiri.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG