Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilgub Sulteng Kembalikan Kerugian Negara Rp900 Juta

oleh -
Kantor Bawaslu Provinsi Sulteng. (FOTO: GOOGLE MAP)

PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng, AS, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur (Pilgub) Sulteng Tahun 2020, Senin (09/09).

AS menjalani pemeriksaan kurang lebih 5 jam, dari pukul 10.00 hingga 15.00 WITA dengan sekitar 36 pertanyaan kepada tersangka.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, tersangka juga sudah mengembalikan seluruh dugaan kerugian negara yang disangkakan kepadanya, yaitu sebesar Rp907 juta.

Menurut Laode, tersangka belum dilakukan penahanan karena pemeriksaan akan dilanjutkan.

“Tersangka juga masih diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen tambahan yang dibutuhkan penyidik pada saat pemeriksaan berikutnya,” jelasnya.

AS ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juli 2024 berdasarkan Sprint Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 yang ditanda tangani Apidsus Andi Panca Sakti.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, kasus ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp900 juta.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulteng juga telah menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay