POSO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada bagian administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesramas) Sekretariat Kabupaten Poso tahun anggaran 2020.
Tersangka, Wernike Nikulina Langgabu diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Poso, Rabu (6/10) yang dipimpin langsung Kajari Poso,LB. Hamka, didampingi oleh para Kasi serta tim penyidik.
Kejari Poso,LB. Hamka mengatakan, pelaksanaan tahap II atau penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) ke tim Penuntut Umum (PU), dimana penyidikan perkara ini dinyatakan selesai setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara atau ekspose hasil penyidikan pada tanggal 27 September 2021.
Dijelaskan, selesai gelar perkara,selanjutnya pada tanggal 28 September 2021 dilakukan penyerahan berkas perkara dari tim penyidik kepada PU, dan setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka berdasarkan hasil penelitian berkas perkara PU menyatakan berkas perkara lengkap dan menerbitkan P21 nomor: B-751/P.2.13/F11/010/2021.
“Berdasarlan P21 tersebut hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Poso menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum selanjutnya Penuntut umum melakukan penahanan di tahap penuntutan terhadap tersangka,”ungkap LB.Hamka dalam keterangan persnya.
Kajari Hamka merinci, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) atas perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah terhadap pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pembantu per 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2020 pada bagian administrasi Kesramas Sekretariat Daerah Kabupaten Poso Nomor N700/0163/RHS/INSPEKTORAT/2021, terdapat kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 268.642.587.
Dijelaskan, dari hasil perhitungan terdapat bukti setoran ke kas daerah sesuai surat setoran sisa uang persediaan (S3UP) No. 03/STS GU-NIHIL/ADM.KESRAMAS/2020 tanggal 30 Desember 2020 senilai Rp. 134.202.246, sehingga kerugian keuangan negara/daerah yang diduga dikorupsi tersangka sebesar Rp. 134.440.341.
“Jadi diduga tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001,serta pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 Ayat (1) kitab Undang-Undang hukum pidana,” jelas Kajari.
Berdasarkan P21 tersebut, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejari Poso menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ke JPU ,yang selanjutnya JPU melakukan penahanan ditahap penuntutan terhadap tersangka Wernike Nikulina Langgabu.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin