Tersangka Jembatan Torate Ditahan

oleh -
Saat Rahmuddin Loulembah masih jadi tersangka naik ke mobil tahanan menuju Rutan Polda Sulteng Jumat (16/4), (FOTO ; Dok. Kejati Sulteng)

PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan inisial RL di rumah tahanan Polda Sulteng, Jumat (16/4).

RL selaku Kasatker Dinas Kimpraswil Sulteng, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggantian jembatan Torate Cs, yang merugikan negara Rp 2,8 miliar.

Sebelumnya, Penyidik Kejati juga telah menahan tersangka, Cristian Andi Pelang pada Rabu 23 Maret 2021 lalu. Cristian Andi Pelang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan, tersangka RL tiba di Kantor Kejaksaan sekitar pukul 09.30 Wita untuk menjalani proses administrasi.

“Usai menjalani proses administrasi, RL lalu digiring menuju mobil tahanan, menuju rumah tahanan Polda Sulteng, ” Kata Jacob, turut didampingi Asisten Pidana Khusus Mochmad Jefry, Kasipenkum Inti Astutik , Kasi Penuntutan Asmah Alimin, Kasidik Iskandar.

BACA JUGA :  Polres Morowali Amankan Dua Orang Penyalahguna Narkoba

Kata Jacob, penahanan ini untuk 20 hari kedepan, dan saat ini sedang dirampungkan berkas perkara, untuk selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

Perlu diketahui, kasus ini berawal 2018, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Sulawesi Tengah melaksanakan pekerjaan pengganti Jembatan Torate Cs pagu anggaran Rp 18 miliar bersumber dari APBN.

Pekerjaan Torate Cs yakni, ruas jalan Tompe- Pantoloan yaitu , jembatan Torate panjang 9,60 meter, nominal R 3,6 miliar, jembatan Laiba panjang 6,80 meter, nominal Rp3,2 miliar, jembatan Karumba V, panjang 6,80 meter, nominal Rp2,9 miliar, jembatan Labuan II, panjang 6,80 meter nominal Rp3,6 miliar.

BACA JUGA :  Partai Golkar Optimis Paslon Gubernur AA-AKA Menang 80 Persen di Banggai

Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp14,9 miliar.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Serly selaku kuasa Direktur PT Nusantara. Pekerjaan tersebut terhenti dan diambil alih oleh Moh. Masnur untuk melanjutkan progres yang ada. Namun pekerjaan tidak selesai karena tidak dilaksanakan sesuai jadwal.

21 Desember 2019, dibuatlah berita acara pemeriksaan ditandatangani Alirman selaku PPK, Ngo Joni selaku konsultan pengawas dengan merekayasa pekerjaan tersebut jika realisasi pekerjaan telah mencapai 28,5 persen.

BACA JUGA :  Karya Kreatif Warga Binaan Lapas Perempuan Palu Dapat Apresiasi DWP Kemenkumham RI

faktanya tidak sesuai kondisi di lapangan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi ini empat lainnya sudah menjalani putusan Pengadilan, yakni Serly selaku kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, divonis  4 tahun dan 6 bulan penjara.

Moh. Masnur selaku Direktur PT Mitra Aiyangga, Ngo Joni selaku konsultan pengawas, Alirman selaku pejabat pembuat komitmenl, masing-masing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta masing-masing membayar denda dan Uang pengganti.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin