PALU- Cristian Andi Pelang, tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate CS, akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Cristian Andi Pelang ditangkap di sebuah restoran daerah senayan, oleh tim gabungan dari Kejari Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sulteng, dan Satgas Korsup Wilayah IV KPK sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu (23/3).
“Terhadap tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, guna penyelesaian perkara selanjutnya, ” kata
Asisten Pidana khusus ( Aspidsus) Mochamad Jefry turut didampingi Asintel Rachmat Supriyady, di sela-sela penjemputan Cristian Andi Pelang, di Bandara Mutiara Sis Aljufri Kota Palu, Kamis (25/3).
Suami dari Kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, Serly ini, ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019, dan dinyatakan DPO Juni 2019.
Aspidsus Kejati Sulteng, Mochamad Jefry mengatakan, pihaknya melakukan penjemputan terhadap tersangka DPO, untuk dibawa ke kantor Kejati untuk proses selanjutnya.
“Bagi para pelaku koruptor lainya, tidak ada tempat bersembunyi. Dimanapun akan kami kejar, ” tukasnya.
Kasus ini berawal 2018, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Sulawesi Tengah melaksanakan pekerjaan pengganti Jembatan Torate Cs pagu anggaran Rp 18 miliar bersumber dari APBN.
Pekerjaan Torate Cs yakni, ruas jalan Tompe- Pantoloan yaitu , jembatan Torate panjang 9,60 meter, nominal R 3,6 miliar, jembatan Laiba panjang 6,80 meter, nominal Rp3,2 miliar, jembatan Karumba V, panjang 6,80 meter, nominal Rp2,9 miliar, jembatan Labuan II, panjang 6,80 meter nominal Rp3,6 miliar.
Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp14,9 miliar.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Serly selaku kuasa Direktur PT Nusantara. Pekerjaan tersebut terhenti dan diambil alih oleh Moh. Masnur untuk melanjutkan progres yang ada. Namun pekerjaan tidak selesai karena tidak dilaksanakan sesuai jadwal.
21 Desember 2019, dibuatlah berita acara pemeriksaan ditandatangani Alirman selaku PPK, Ngo Joni selaku konsultan pengawas dengan merekayasa pekerjaan tersebut jika realisasi pekerjaan telah mencapai 28,5 persen.
faktanya tidak sesuai kondisi di lapangan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi ini empat lainnya sudah menjalani putusan Pengadilan, yakni Serly selaku kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Moh. Masnur selaku Direktur PT Mitra Aiyangga, Ngo Joni selaku konsultan pengawas, Alirman selaku pejabat pembuat komitmenl, masing-masing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta masing-masing membayar denda dan Uang pengganti.
Rep: Ikram/Ed: Nanang