PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 12 tahun kepada Guntur alias Gun, terdakwa penyalahgunaan narkotika, Rabu (02/09).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp15 miliar, subsider 2 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Guntur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Nur Sricahyawijaya, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Sebelum membacakan tuntutannya, JPU terlebih dahulu membacakan hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Atas tuntutan tersebut, Guntur meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.
Usai pembacaaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Zaufri Amri memberikan kesempatan kepada terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukumnya untuk mengajukan upaya pembelaan pada sidang Rabu, pekan mendatang secara tertulis.
Terdakwa Guntur ditangkap aparat pada 15 April 2020 di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepat di samping SPBU Kelurahan Tavanjuka dengan babuk sabu seberat 50 gram.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay