POSO – Mantan Kepala Desa (Kades) Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Santiaji Tulada, resmi ditahan setelah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (2/10) lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada Santiaji Tulada.

Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Hakim turut menetapkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp136.659.239 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 4 September 2025, Santiaji dituntut hukuman lebih berat. Yakni, 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp436.659.239 subsider 1 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso Lie Putra Setiawan melalui Kasi Intelijen M. Reza Kurniawan membenarkan bahwa terdakwa telah menerima putusan tersebut, begitu juga dengan pihak penuntut umum.

“Baik JPU maupun terdakwa menerima putusan hakim. Dengan demikian, perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Reza kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/10).

Dari hasil proses persidangan, tambah Reza, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp300 juta.

“Langkah itu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman yang dijatuhkan,” tutupnya.