Terpidana Pencabulan Tempuh PK

oleh -
Terpidana Abdul Rahman M. Rifai didampingi kuasa hukumnya, Roy Babutung saat menjalani sidang PK di PN Palu, Rabu (16/01). (FOTO: IST)

PALU – Mantan Anggota DPRD Kota Palu, Abdul Rahman Rifai melalui kuasa hukumnya, Roy Babutung, mengajukan dua saksi pada upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK), di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (16/01).

Abdul Rahman M. Rifai merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, RR, beberapa waktu lalu.

Adapun yang dihadirkan dalam sidang PK kemarin adalah Iwan Sutriadi, yakni seseorang yang pernah diambil keterangannya di persidangan sebelumnya, namun dalam putusan namanya tidak dicantumkan.

Kemudian Rezki Dwi Aldi, saksi yang mengantarkan korban RR melapor ke Polsek Palu Timur atas penganiayaan yang dilakukan anak dari terpidana.

Terhadap saksi Iwan Sutriadi, Ketua Majelis Hakim, Lilik Sugihartono memutuskan tidak lagi dilakukan pemeriksaan, sebab telah diajukan pada persidangan sebelumnya, di mana dalam ketentuan KUHAP, salah satu syarat dalam pengajuan upaya PK adalah saksi belum pernah diajukan dalam persidangan.

BACA JUGA :  Cerita Pengalaman Hidup, Anwar Hafid Motivasi Masyarakat untuk Meraih Sukses

Di hadapan majelis hakim, Iwan Sutriadi mengaku pernah bersaksi atas perkara terpidana Abdul Rahman M Rifai di bawah sumpah. Untuk itu hakim hanya mengambil sumpahnya dan tidak memeriksa lebih lanjut.

Sementara saksi Rezki Dwi Aldi menerangkan bahwa dirinya pernah mengantarkan korban RR dengan kendaraan roda dua untuk melapor ke Polsek Palu Timur.

“Saat itu dia (RR) mengenakan celana jeans berwarna biru,” katanya.

BACA JUGA :  Sakinah Aljufri: Jangan Ragu Memilih Anwar-Reny

Atas keterangan tersebut,  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Salma Deu, menimpali bahwa terkait celana yang dipakai korban telah selesai diambil keterangan pada persidangan sebelumnya yang menerangkan bahwa yang dipakai adalah celana pramuka, sebagaimana yang diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti.

Selain mengajukan saksi, juga dilakukan sumpah terhadap Ervina (istri terpidana).

Pada kesempatan itu, saksi menemukan novum (bukti baru) berupa hasil pemeriksaan laboratorium Prodia tahun 2010, yang menerangkan bahwa suaminya (terpidana), menderita penyakit diabetes melitus.

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum juga menyerahkan bukti-bukti lain, seperti surat keterangan dari Dokter RSCM, dr. Ponco Birowo, atas nama pasien Abdul Rahman M. Rifai. Di mana dalam surat keterangan tersebut, sesuai hasil diagnosis, pasien mengalami disfungsi ereksi. Untuk itu disarankan terapi Extracorporeal Shock Wave Therapy (ESWT) atau terapi gelombang kejut.

BACA JUGA :  Menakar Starting Point Posisi Elektabiltas Paslon Gubernur dan Wagub Jelang Kampanye 2024 di Sulteng

Usai pemeriksaan saksi-saksi dan penyerahan bukti, sidang ditutup dan diagendakan kembali pada Kamis (17/01) mendatang dengan agenda penandatanganan berita acara PK. (IKRAM)