PALU – Majelis Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun kepada Tamsul Soda mantan bendahara Badan Amil Zakat (Bazda) Parigi Moutong, terdakwa kasus dugaan korupsi Rp375 juta Bazda Parimo.
“Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp200 juta, Subsidair dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 250 juta, subsidair enam bulan penjara.” Demikian Amar putusan dibacakan Ketua majelis hakim Djamaluddin Ismail, Margono dan Jult M. Lumban Gaol di Pengadilan Tipikor, PN Palu Selasa (12/7).
Djamaluddin Ismail mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara 5 tahun kepada Tamsul Soda, Selain pidana penjara terdakwa juga membayar denda Rp 200 juta,subsidair 3 bulan kurungan.
JPU mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair kedua Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tahun 2011-2015 Bazda Parimo berhasil mengumpulkan zakat sebesar Rp 1.28 miliar berasal dari gaji PNS dipotong langsung pada BPKAD sebagai unit pengumpul zakat .
Dari jumlah dana zakat terkumpul, Rp 873,46 juta. Dana itu telah disalurkan sesuai peruntukanya kepada delapan golongan berhak menerimanya. Kemudian sisanya, Rp 375 juta, dipergunakan Tamsul Soda tidak sesuai peruntukanya, tanpa sepengetahuan ketua dan pengurus Bazda lainya.
Dana Bazda Rp375 juta tersebut, disalurkan bertahap oleh terdakwa kepada beberapa orang. Yaitu kepada Ariani N Tube Rp 300 juta, Arifin Amat Rp 25 juta dan Erwin Nadir Rp 50 juta.
Penyaluran dana Bazda tersebut, dilakukan oleh terdakwa, karena sebagian dana itu tidak disimpan di rekening resmi Bazda, tapi di rekening pribadinya.
Padahal mekanisme pencairan anggaran kepada penerima, di mana penerima zakat harus mengajukan proposal kepada Bazda. Selanjutnya propsal tersebut harus melalui verivikasi oleh pengurus Bazda.
Akibat perbuatan terdakwa yang tidak mengelola zakat secara benar dan sesuai mekanisme maka Bazda Parimo tidak dapat melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat kepada Baznas Provinsi Sulteng sejak tahun 2013. Perbuatan terdakwa Tamsul Soda merugikan keuangan negara sebesar Rp 375 juta.(IKRAM)