Terpidana Korupsi Rujab Ketua DPRD Donggala Belum Dieksekusi

oleh -
ilustrasi

PALU- Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Donggala belum melaksanakan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi tiga orang terdakwa yakni Andi Sose Parampasi, Yanti Ardhyanty Bawias dan Mohamad Said Entebo, pada kasus korupsi Rp 127 juta pada proyek pembangunan rumah jabatan (Rujab) ketua DPRD Donggala tahun 2008.

Hal ini terlihat dari pantauan Media MAL di mana Said Entebo, salah satu terdakwa berada di PN Palu. Entah apa menjadi urusan terdakwa terlihat bertemu salah satu pegawai.

Said Entebo terlihat di PN Palu sekitar pukul 10.30 Wita dan meninggalkan kantor PN usai sholat Dzuhur.

Sementara Kasipidsus Kejari Donngala Noval Thaher dikonfirmasi melalui nomor telpon selulernya 08524040XXXX tidak mengangkatnya dan di-sms belum dibalas.

BACA JUGA :  Pemerintah Kelurahan Silae Minta Anggota DPRD Tindaklanjuti Aspirasi Warga

Padahal sesuai janjinya pada media, bila telah mengantongi salinan putusan akan segera mengeksekusi para terpidana tersebut. Padahal PN Palu telah menyampaikan salinan putusan MA ke Kejaksaan Negeri Donggala pada Kamis 22 Juni. Di mana dalam salinan putusan MA nomor 2010 K/Pid.Sus 2016 atas nama terdakwa Andi Sose Parampasi dijatuhi vonis satu tahun pidana penjara, membayar denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp23 juta Subsidair 6 bulan penjara.

Sementara, Mohammad Said Entebo selaku rekanan (Direktur CV Lutom Jaya) dalam putusan nomor 2009 K/Pid.Sus 2016 MA menjatuhkan pidana penjara satu tahun,denda Rp.50 juta, subsidair tiga bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.8 juta,subsidair tiga bulan.

BACA JUGA :  Lansia di Salakan Doakan Ahmad Ali jadi Gubernur

Terdakwa Yanti Ardhyanty Bawias selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dalam putusan MA dengan nomor 2011 K/Pid.Sus menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun penjara dan membayar denda Rp.50 juta, subsidair tiga bulan. (IKRAM)