Terpidana Korupsi Penyertaan Modal Perusda Morowali Dieksekusi

oleh -
Terpidana Khoirini F Cadda tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri digiring menuju mobil tahanan Kejari Palu, Jumat (28/5) (FOTO : IST)

PALU – Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melakukan eksekusi terhadap Khoirini F Cadda,  terpidana dalam kasus Korupsi Penyertaan Modal di Perusahaan Daerah (Perusda), untuk pengadaan kapal, yang merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar.

Setibanya di Bandara Mutiara SIS Aljufri sekira pukul 16.57 WITA, Khoirini F Cadda langsung digiring menuju mobil tahanan Kejari Palu, menuju Lapas Kelas II A Palu, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Jumat (28/5).

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng M. Jeffry mengatakan, tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulteng, bekerjasama dengan Satgas IV.4 Direktorat Korsup Wilayah IV KPK dan Tim Tabur Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana.

M. Jeffry mengatakan, berawal tanggal 26 Mei 2021 mendapatkan Informasi keberadaan terpidana H. Khoirini F Cadda.H, di Kaltim.

BACA JUGA :  Hari Indonesia Menabung di Sulteng, Saldo Rekening Pelajar Sudah Mencapai 130 Miliar

Kata M. Jeffry, setibanya di Daerah Kaltim, team eksekutor Kejati Sulteng melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut, setelah dipastikan bahwa bersangkutan berada di rumahnya.

“Maka team Eksekutor Kejati Sulteng langsung melakukan Penangkapan terhadap bersangkutan,” sebutnya.

M. Jeffry mengatakan, penangkapan terhadap terpidana berdasarkan Surat Surat Perintah Penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng No. PRINT 115/P.2.5/Fd.1/05/2021 tanggal 27 Mei 2021.

Khoirini F Cadda akan dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1212.K/pid.sus/2015 Tanggal 13 April 2016.

BACA JUGA :  Debat Kandidat Digelar 21 Oktober, KPU Palu akan Siapkan Spot Nonton Bareng

Dalam putusan kasasi MA, Khoirini F Cadda divonis 5 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.

M. Jefrry mengungkapkan terhadap terpidana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Namun terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa Eksekusi dalam perkara ini selanjutnya ditetapkan DPO karena melarikan diri.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin