PALU – Afandy Tanjaya, terpidana kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Sawidago II Tahun 2007-2008 senilai Rp17,8 miliar di Desa Sawidago, Kabupaten Poso, membayar uang denda kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp200 juta, baru-baru ini.
Denda itu diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Poso, Andi Suharto di Bank Mandiri Kota Palu.
Demikian diungkapkan Kepala Kejari Poso, Farid Gunawan, melalui Kasi Pidsus Andi Suharto, saat dihubungi media ini, Kamis (11/04/)
Menurutnya, pembayaran denda sebesar Rp200 juta itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 546 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Februari 2016.
“Proses pembayaran dilakukan sendiri oleh terpidana. Berjalan aman, lancar dan tertib. Ia datang ke Bank Mandiri didampingi dua pegawai Rutan Kelas II A Palu,” ujar Andi Suharto.
Dia menambahkan, pembayaran uang denda kasus tipikor itu merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Uang pengganti sudah (dibayar), karena diperhitungkan dari barang bukti yang disita sebesar Rp236 juta,” singkatnya.
Berdasarkan putusan MA Nomor: 546 K/Pid.Sus/2015, terpidana Afandy Tanjaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Olehnya, ia dihukum pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp194 juta lebih yang diperhitungkan dengan barang bukti berupa uang yang telah dikembalikan sebesar Rp194 juta.
Sebelumnya, Kamis (24/01) lalu, terpidana lain dalam kasus tersebut, yaitu mantan Direktur Utama PT Stabila Strata Eskava (SSE), Ahmad Supriadi, juga telah membayar uang denda sebesar Rp200 juta. (IKRAM)