PALU – Hingga saat ini, eksekusi terhadap Yahdi Basma, anggota DPRD Sulteng yang menjadi terpidana Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terhadap korbanya mantan gubernur Sulteng Longki Djanggola, belum juga dilakukan.
Pada proses hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA), Yahdi tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi putusan 10 bulan penjara, membayar denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Saat ini, politisi Partai NasDem itu sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan akan bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu, Senin (22/08) pekan mendatang.
Menurut pendapat Akademisi Universitas Tadulako (Untad), Dr. Slamet Riyadi Cante, yang bersangkutan harusnya taat mengikuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Agung (MA).
“Terserah apakah yang bersangkutan (Yahdi Basma) mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Itu urusan kedua,” kata Pengamat Kebijakan Publik itu, Sabtu (20/08).
Ia menegaskan, hukum tidak mengenal siapapun. Apa yang menjadi fakta hukum juga harus dijalani, meskipun masih ada ruang bagi yang bersangkutan mengajukan upaya hukum lain.
“Terlepas dari itu, seharusnya mereka taat dari putusan hukum itu,” tegasnya.
Ditanyakan terkait ketidakhadiran Yahdi Basma menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota DPRD, termasuk dalam Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pemulihan Pascabencana Padagimo, menurut Slamet bahwa hal itu adalah ranah pimpinan dewan dan Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk memberikan sanksi bila ada pelanggaran disiplin dan kode etik.
“Tentu ada mekanisme pemberian sanksi secara internal,” sebutnya.
Awak media ini mencoba mengonfirmasi tindakan pihak DPRD Provinsi Sulteng atas kasus Yahdi Basma tersebut.
Namun, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulteng, Nasser Djibran maupun Sekretaris Dewan, Siti Rachmi A. Singi, memilih tidak berkomentar.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulteng yang juga Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira juga tidak memberikan tanggapan apa-apa atas konfirmasi awak media ini.
Dikonfirmasi sejak Ahad, 24 sampai dengan Selasa 26 Juli ini, baik SMS, WhatsApp maupun ditelepon di nomor pribadinya, yang bersangkutan tak kunjung memberikan respon. IKRAM