PALU – Tim Badan Keahlian DPR RI, melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam rangka meminta saran dan masukkan untuk rencana awal pembuatan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (21/10).
Rombongan dari DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Tim Badan Keahlian DPR RI, Kuntari itu, diterima oleh Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira bersama para anggota DPRD, di ruang sidang utama.
Menurut Ketua Tim Badan Keahlian DPR RI, Kuntari, kehadiran mereka adalah membawa amanat Komisi II DPR RI untuk menggali masukan dari sejumlah pihak di Sulteng, sebelum membuat rancangan awal draft RUU tentang Sulteng.
“Jadi bukan hanya Sulteng, tapi ada 12 provinsi lainnya, ditambah Bali yang akan dibuatkan rancangan undang-undang,” kata Kuntari.
Menanggapi pertanyaan sejumlah anggota DPRD Sulteng mengenai urgensi dari pembuatan undang-undang tersebut, Abrar Amir selaku Tenaga Ahli Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang mendorong komisi II untuk membuat undang-undang di 13 provinsi tersebut.
“Kenapa membuat lagi padahal sistem yang sudah ada tidak ada masalah. Pertama, ada banyak daerah yang dasar hukum pembentukannya masih Undang Undang Dasar Sementara (UUDS), bukan UUD 1945 yang masih dalam kekuasaan Republik Indonesia Serikat (RIS), termasuk Sulteng,” terangnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, dalam UU yang ada saat ini, Sulteng juga masih dalam sebutan tingkat satu, bukan provinsi.
“Ada juga beberapa provinsi yang masih bergabung dasar hukumnya, seperti Sulteng dan Sulawesi Utara (Sulut),” ungkapnya.
Olehnya, kata dia, kehadiran mereka di Sulteng adalah untuk mencari data dan mendengar masukan seperti apa permasalahan di daerah ini.
“Tidak ada salahnya bisa diakomodir dalam RUU nanti. Di sini (Sulteng) banyak yang perlu jadi perhatian, termasuk kewenangan provinsi, sumber daya alam, konflik sosial dan bencana alam. Pengaturannya bisa saja nanti dimasukkan dalam RUU jika kami dapatkan data yang cukup,” jelasnya.
Selain di DPRD dan Pemprov Sulteng, pihaknya juga akan berkunjung ke Fakultas Hukum dan FISIP Universitas Tadulako (Untad) untuk mendapatkan data yang konprehensif terkait Sulteng.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira, menyampaikan, jika memang tujuan pembuatan UU tersebut bisa bermanfaat untuk Sulteng, maka pihaknya di DPRD akan membuka diri dan mengapresiasi.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD, Nur Rahmatu. Di kesempatan itu, ia menekankan kepada tim dari Badan Keahlian DPR RI untuk mempertegas batas wilayah Sulteng dalam RUU.
“Ada pergeseran koordinat batas wilayah karena ada kepentingan ekonomi. Perlu akomodir hutan-hutan lindung dan Sulteng bisa diberi kewenangan mengelola hutan dan sungai dan lainnya,” katanya.
Paling tidak, kata dia, Sulteng tidak minta menjadi daerah otonomi khusus, tapi minta perhatian khusus.
Sementara anggota DPRD lainnya, Huisman Brant Toripalu, menyampaikan masukan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Karena Sulteng merupakan daerah tujuan investasi. Ada isu bahwa dalam rangka pembangunan pabrik baterai, limbah tailing akan dibuang ke laut. Ini semua yang bisa dipertimbangkan dalam darft RUU tentang Provinsi Sulteng,” katanya.
Sebelum ke DPRD, rombongan terlebih dahulu menemui Plh. Sekretaris Provinsi Sulteng, Mulyono.
Di kesempatan itu, Mulyono berharap undang-undang nanti banyak berpihak kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengingat wilayahnya yang sangat luas dan bercirikan kepulauan serta memiliki sumber daya alam.
“Potensi sumber daya alam yang melimpah di Sulawesi Tengah bisa memberikan nilai tambah kesejahteraan bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” pesannya kepada Tim Badan Keahlian untuk diakomodir dalam pelaksanaan Dana Bagi Hasil (DBH). (RIFAY)