PALU- Hakim Tunggal Praperadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Andi Juniman Konggoasa menunda sidang praperadilan diajukan pemohon CDW atas penahanannya dilakukan oleh termohon Polda Sulteng di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (31/1).
Penundaan dilakukan sebab Termohon Polda Sulteng tidak hadir, karena personel bagian bidang hukum mengikuti kegiatan dan pemeriksaan kesehatan pengamanan menyongsong Pilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Sidang hari ini di tunda dari informasi meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palu, termohon tidak hadir sebab personel bagian bidang hukum (Bidkum) Polda Sulteng lagi mengikuti kegiatan dan pemeriksaan kesehatan menyongsong Pemilu 2024,” kata hakim tunggal Praperadilan PN Palu kepada kuasa hukum pemohon, Dr. Paradongan Hasibuan di Ruang Sidang Kartika PN Palu, Rabu (31/1).
Sidang dijadwalkan kembali sidang praperadilan pada Selasa (12/2) mendatang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.
Ia juga menjelaskan, termohon (Polda Sulteng) meminta agar persidangan ditunda sampai pada Selasa (20/2) mendatang, tapi oleh hakim tunggal Andi belum mengabulkan permohonan termohon dan menanyakan kepada pemohon.
Oleh kuasa hukum pemohon meminta agar persidangan dipercepat mengingat pemohon sudah ditahan sejak Selasa (9/1) lalu, hingga sekarang.
“Kalau bisa sidang praperadilan nya pada Senin (5/2) mendatang,” kata P. Hasibuan turut didampingi rekannya Varanitha Belladina Hasibuan, Mohamad Aidil, Muhamad Nuzul dan Riswan.
Usai mempertimbangkan permintaan dari kedua belah pihak pemohon dan termohon, serta pertimbangan lainnya, hakim tunggal Andi menetapkan jadwal persidangan praperadilan pada Selasa (12/2) mendatang dengan agenda pembacaan permohonan gugatan.
“Jadwal persidangan praperadilan Selasa (12/1) mendatang, penetapan tersebut sekaligus berlaku sebagai panggilan resmi bagi pemohon yang hadir,” tutup Andi mengetuk palu sidang turut didampingi panitera pengganti I Wayan Sugiarso.
Usai sidang kuasa hukum pemohon P. Hasibuan menjelaskan, dasar pengajuan praperadilan ini dilakukan karena pada Rabu 3 Januari, pihak Polda Sulteng masuk ke rumah pemohon (kliennya) dengan tujuan menangkap DN, selaku suami dari kliennya, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karena suami dari kliennya tidak berada di tempat, kata dia, maka dibawalah kliennya ke Polda Sulteng dengan alasan dimintai keterangan dan berjanji mau dipulangkan hari itu juga.
Namun kata dia, sudah berlangsung sampai Selasa 9 Januari justru kliennya ditahan. Dan pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti. Padahal pula hasil tes urine kliennya negatif.
“Inilah salah satu menjadi alasan dasar pengajuan praperadilan,sebab hak-hak klien kami merasa dirugikan,” tuturnya.
Ia mengatakan, melalui praperadilan inilahm menguji sah atau tidak sah, tindakan penangkapan dilakukan oleh termohon.
“Seharusnya pada saat dilakukan penangkapan diperlihatkan surat penangkapan, dan yang ditangkap ini adalah suaminya. Lalu kenapa klien kami ditahan,” katanya.
Olehnya kata dia, pihaknya merasa optimis Praperadilan diajukan bakal dikabulkan. Tapi fakta-fakta persidangan menentukan dan kewenangan hakim memutuskan kabul atau tidaknya praperadilan diajukan.
“Semoga dikabulkan,” harapnya.
Dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, terkait praperadilan diajukan oleh pemohon atas sah atau tidaknya penahanan dilakukan oleh kepolisian, merupakan hak setiap warga negara dari kuasa hukum pemohon atau keluarganya.
“Kita ikuti saja proses persidangan Praperadilannya,intinya penyidik tentu sudah punya pertimbangan, paling tidak mempunyai dua alat bukti,” ucapnya singkat dari balik telepon.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG