PALU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu telah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Kelurahan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Kasus ini melibatkan Lurah Pagimana, Abdul Said Laguni dan sekretarisnya, Sarifan Ahmad, sebagai terdakwa.
Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim dari Kacabjari Pagimana, bulan lalu.
Kepala Humas PN Palu, Lilik Sugihartono, Rabu (22/11) mengatakan, pihaknya telah menetapkan jadwal sidang serta menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Lilik menuturkan, kasus itu berawal dari adanya Program Prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kelurahan Pagimana.
“Saat sosialisasi, pihak BPN telah menyampaikan bahwa program tersebut tidak dipungut biaya. Tapi kedua terdakwa melakukan pungutan Rp200 ribu. Kedua terdakwa juga membuat SKT dengan pungutan bervariasi, Rp250 ribu sampai dengan Rp350 ribu untuk satu SKT,” kata Lilik.
Dari hasil OTT, kejaksaan mendapatkan uang sejumlah Rp14 juta.
Akibat perbuatannya, keduanya diancam pasal 12 huruf e dan subsider pasal 12 A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.
Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melalui Kacabjari Kecamatan Pagimana, mengamankan lurah dan sekretaris lurah Pagimana beserta enam pegawai kelurahan lainnya.
OTT itu berawal saat tim Kacabjari melakukan pemeriksaan lapangan atas dugaan penyimpangan pembangunan pasar ikan. Saat itu tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa selama ini ada pungutan pengurusan sertifikat tanah, sementara prona itu sendiri gratis.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Sekitar pukul 09.15 Wita, tim mendatangi Kantor Kelurahan dan bertepatan mendapatkan tiga warga yang sedang melakukan proses pembayaran sertifikat tanah Prona. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.