POSO – Seorang pria inisial TB (53) berprofesi sebagai operator alat berat di salah satu perusahaan yang ada di Papua Nugini, ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (2/6) malam lalu di rumah tersangka, Desa Lape, Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, SH MH mengungkapkan, penangkapan TB berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya.
“Setelah menerima informasi itu, tim kami di lapangan langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terang Kasat Herfian didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele saat menggelar pres rilis di Mapolres Poso, Kamis (5/6).
Lanjut Kasat, para tim Opsnal mengamankan tersangka saat berada di kamarnya bersama barang bukti Sabu seberat 12 gram bruto yang telah dikemas dalam plastik klip kecil, satu buah tas merek sport, satu dompet, dua unit handphone berbagai merk serta plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu tersebut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, mengungkap bahwa TB baru saja pulang ke Poso dalam rangka cuti kerja, ia diduga membeli sabu dari Kota Palu untuk diedarkan di kampungnya.
“Namun, belum sempat seluruh barang tersebut dijual, tersangka lebih dulu kami tangkap,” tandas Kasat Herfian.
Untuk diketahui, tersangka TB, selain menjual narkotika jenis Sabu, ia juga mengkonsumsi barang haram tersebut.
Saat ini, TB telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka, pihak kepolisian menerapkan pasal 114 ayat 2 dan subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, paling lama seumur hidup..
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin