PALU- Uriandani Nurdin (30), terdakwa penggelapan dana deposito nasabah lima orang dengan total kerugian Rp475,7 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Uriandani Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan keempat. ” Demikian tuntutan dibacakan JPU Andi Nur Intan dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Selasa (20/9).

Dalam kedua amar tuntutan JPU, disebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan sebelum mengajukan tuntutan pidana. Pertimbangan memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, serta pertimbangan meringankan, diantaranya terdakwa sopan di persidangan, serta mengakui perbuatannya.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada Selasa (27/9) pekan depan.

Uriandani Nurdin sendiri merupakan istri dari seorang oknum TNI tinggal di asrama 711 Raksatama, sehingga pada sidang mendapat pendampingan hukum dan pengawalan dari kesatuan.

Reporter:Ikram/Editor: Nanang