PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (28/02), menghukum Urfa Syifa dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan akibat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Putusan hakim ini dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tanpa didampingi penasehat hukum, wanita itu pun pasrah mendengarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Demon Sembiring, didampingi Rosyadi dan Andri Natanail.
Selain pidana penjara, Demon Sembiring juga menghukumnya dengan denda ratusan juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amarnya, menyatakan terdakwa Urfa Syifa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti berupa satu paket plastic klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat 0,0519 gram, dua pecis bong, empat potongan pireks kaca, lima karet dot, empat korek api gas, lima plastik klip bekas sabu, pipet, potongan pipet plastik, satu unit HP Merk Vivo V9 warna Gold dirampas untuk dimusnahkan,” katanya.
Mendengar putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima tanpa ada upaya hukum selanjutnya. (IKRAM)